JOMBANG – Sebanyak 354 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di satuan pendidikan dari dasar baik negeri hingga swasta serta jenjang menengah pertama disahkan oleh Baznas Kabupaten Jombang dengan pemberian Surat Keputusan atau SK oleh Baznas Kabupaten Jombang pada Kamis (6/4) di Masjid Agung Baitul Mukminin Jombang.
Sebelum penyerahan SK, Baznas Kabupaten Jombang melangsungkan Sosialisasi Pengelolaan Zakat di Sekolah. Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Jombang, Zainur Rofiq yang sebelumnya mengwali dengan pembacaan istiqosah mengungkapkan sengaja menggandeng Baznas Kabupaten Jombang karena terbukti menjadi Lembaga Amil Zakat atau LAZ yang terpercaya.

“Oleh karena itu sangat berharap bila kerjasama ini tidaklah sekadar pada zakat saja, melainkan juga dapat berlanjut pada kesempatan yang lainnya,” jelas Zainur Rofiq
Lebih lanjut Zainur Rofiq menambahkan, semoga dalam sosialisasi ini nantinya semakin mempertebal keilmuan seputar zakat secara menyeluruh, sekaligus pada pengelolaannya. Akhirnya akan memberikan banyak manfaat kepada satuan pendidikan maupun masyarakat disekitarnya.
Ketua Baznas Kabupaten Jombang, Didin A. Sholahudin pun mengaku sangat senang jika satuan pendidikan juga turut terlibat dalam pengelolaan zakat sebagai UPZ. Akan banyak sekali manfaat yang bisa dipetik, diantaranya sebagai ladang edukasi serta dapat melindungi penyaluran zakat secara tepat.

Didin A. Sholahudin menerangkan manfaat pengelolaan zakat, sedekah, maupun infaq oleh satuan pendidikan nantinya kebermanfaatannya akan kembali ke seluruh civitas akademik yang ada di satuan pendidikan tersebut. Misalkan saja ada peserta didik yang tidak mampu ataupun berprestasi namun terbatas dalam pembiayaan pendidikan, maka UPZ satuan pendidikan itu dapat menyalurkan hasil zakat, sedekah, dan infaq kepada mereka.
Didin A. Sholahudin menjelaskan, “Bukan tidak mungkin jikalau nanti satuan pendidikan bisa berpartisipasi dalam program-program yang digalakkan Baznas Kabupaten Jombang. Contohnya program pemberdayaan toko/warung kecil melalui Zmart. Satuan pendidikan bisa membuat Zmart di satuan pendidikan dengan tujuan membantu peserta didik.”

Banyaknya lembaga yang tidak ber SK Amil Syar’i tentu merugikan masyarakat. Karena menjadikan zakat yang dikeluarkan oleh Muzakki, diragukan keabsahannya, imbuh lelaki yang kerap di sapa Gus Didin. Di tahun 2023 saja, LAZ yang telah ber SK Amil Syar’i untuk tingkat nasional berjumlah 33 lembaga zakat, tingkat provinsi berjumlah 30 lembaga zakat, dan tingkat kabupaten/kota berjumlah 70 lembaga zakat.
Dikatakan oleh Didin A. Sholahudin yang memiliki kegemaran bersepeda bahwa masyarakat Jombang wajib mengetahui, LAZ yang telah memperoleh SK Amil Syar’i. Agar pembayaran zakatnya sah dan benar benar ditasarufkan kepada 8 Ashnaf sesuai ketentuan Fiqh Zakat.
Dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Zakat untuk Sekolah ini juga disampaikan materi Zakat sebagai Pengurang Pajak oleh KPP Pratama Jombang. DIVISI MEDIA