PUASA SEBENTAR LAGI, AYO BAYAR FIDYAH
Dalam bahasa arab kata fidyah adalah masdar dari kata dasar “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Fidyah adalah mengganti dari suatu ibadah yang ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan keada fakir miskin.
Sehingga fidyah biasa diartikan sebagai tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang uang tidak mampu melaksanakan puasa ramadhan karena beberapa sebab.
Pada dasarnya terdapat beberapa golongan yang tidak mempu melaksanakan puasa dan diperbolehkan meninggalkan puasa ramadhan dengan catatan harus mengganti puasa tersebut dikemudian hari. Hal tersebut sesuai dengan firman ALLAH SWT QS. Al baqarah ayat 184
QS. Al-Baqarah Ayat 184
اَيَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Cara menghitung fidyah sangat mudah, yakni 1 hari 1 mud atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok. Jika anda meninggalkan 1 hari puasa maka fidyahnya adalah memberi makan 3x sehari kepada fakir miskin.
Adapun ketentuan pembayaran fitnah yaitu memberikan seluruh fidyah kepada 1 orang miskin saja, sebagian ulama melarangnya, namun Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ membolehkannya. Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.” Selain itu fidyah juga boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika lebih bermanfaat. Namun jika uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya, maka wajib memberikannya dalam bentuk bahan makanan pokok.
Namun Jika anda merasa kesulitan untuk membayar fidyah anda, maka anda bisa mebayarkan fidyah pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Jombang. Di Baznas Jombang terdapat program Fidyah Mudah, karena cukup dengan uang 15.000 maka secara otomatis uang tersebut akan di konversikan dengan makanan yang nantinya akan di distribusikan kepada fakir miskin. Media pembayaran yang ditawarkan juga beragam, dapat melalui rekening bank, dompet digital serta dapat juga melakukan pembayaran secara tunai dengan mengunjungi kantor Baznas Kab Jombang.
Ayo jangan lupa kewajiban anda, Bayar Fidyah sekarang juga!!
Mau bayar zakat mudah,cepat dan terpercaya tunaikan zakat lebih mudah melalui link app.baznasjombang.id
BNI 7700005683 a.n Zakat Baznas Jombang
BRI 3651-01-020888-53-9 a.n Zakat Baznas Jombang
Contact Center BAZNAS Jombang
WA : https://wa.me/6282131045454
Email : baznasjbg@gmail.com
Web : https://baznasjombang.id
penulis : Devi Ayu Lestari