Menunaikan zakat adalah kewajiban umat muslim bagi yang mampu dan merupakan rukun Islam. Selama ini orang muslim percaya bahwa salah satu syarat sah membayar zakat adalah dengan melakukan jabat tangan. Sebenarnya ini bukanlah syarat sah dalam menunaikan zakat. Syarat utama melakukan zakat, yaitu niat dari pemberi zakat (muzaki). Niat yang diucapkan dalam hati sudah dikategorikan sah untuk memberikan zakat pada yang berhak menerimanya.

Bayar zakat online hanya memindahkan cara penyampaian zakatnya saja, layaknya transportasi atau cara yang mengalami perubahan. Namun, dana zakatnya tetap sampai ke tangan amil. Adapun hal yang perlu diperhatikan yaitu, saat ingin membayar zakat pastikan membayar pada lembaga pengelola yang kredibel dan resmi, berpengalaman dalam menyalurkan zakat langsung kepada penerima zakat. salah satunya BAZNAS – badan Amil Zakat Nasional Kab. Jombang.

Diantara pertanyaan yang berkembang saat ini adalah bagaimana hukum membayar zakat secara online, jawabnya adalah SAH DAN BOLEH. bayar Zakat online di Baznas Jombang mudah dan praktis, ada bacaan syarat dan langsung sampai ke Amil.

BACA JUGA :

Cara bayar Zakat Online, Mudah dan Praktis di Baznas Jombang

kelebihan Bayar Zakat Online
Ada beberapa kelebihan dan keuntungan yang bisa dirasakan jika bayar zakat online, di antaranya yaitu:

  1. Amil atau pengelola zakat bisa dengan mudah membuat laporan keuangan zakat yang dilakukan secara transparan dan terdapat track record bukti transaksi
  2. Bayar zakat online bisa dilakukan di mana dan kapan saja
  3. Lembaga Pengelola Zakat dapat dengan mudah dan cepat menyalurkan dana zakat ke mustahiq (orang yang yang berhak menerima)

Berikut penjelasan ulama Dr. Irfan Syauqi Beik

Penjelasan ke-2 : ust. Arrazi Hasyim

Bagikan ini